FGD Penyusunan Sistem Pelaporan Keuangan BUMDesa/BUMDesa Bersama
2 mins read

FGD Penyusunan Sistem Pelaporan Keuangan BUMDesa/BUMDesa Bersama

BimtekDesa – Dengan diterbitkannnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, BUMDesa telah diberikan status sebagai Badan Hukum. Dengan status ini, BUMDesa sebagai lembaga ekonomi desa, yang mayoritas modalnya harus dimiliki desa, dapat dengan leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya.

Menurut Menteri Desa PDTT, perkembangan BUMDesa semakin besar, dilihat dari data tahun 2021 telah tercatat 57.288 BUMDesa diseluruh Indonesia, dan sepanjang tahun 2015-2021 ini alokasi dana desa untuk modal BUMDesa telah mencapai 4,2 triliun dan telah berhasil meraih keuntungan sebesar 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa dari 51.134 desa.

Baca juga: Penerima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Dihukum 1 Tahun Penjara

Keberadaan BUMDesa sebagai lembaga ekonomi di level desa bertujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian desa. Selain itu, sebagian keuntungan dari aktivitas ekonomi tersebut akan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dapat digunakan untuk aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

FGD Penyusunan Sistem Pelaporan Keuangan BUMDesa/BUMDesa Bersama
FGD Penyusunan Sistem Pelaporan Keuangan BUMDesa/BUMDesa Bersama

Transformasi eks. PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) adalah suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan pada BUMDES untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan, sehingga kedepan BUMDesa dan BUMDesa-Bersama dapat menjadi lembaga ekonomi yang professional.

Baca juga: Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 Indonesia

BUMDesa maupun BUMDesa Bersama merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produkif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisifatif,  transparansi, akuntabel dan berkelanjutan. Para pengelolanya harus memiliki pengetahuan dan keterampilan manajemen yang baik.

Oleh karena itu, BPI memfasilitasi terselenggaranya sebuah diskusi terfokus dengan tema Penyusunan Sistem Pelaporan Keuangan BUMDesa/BUMDesa Bersama Yang Memenuhi Standar Akuntansi Keuangan.

“Selain itu kita juga belajar menyusun laporan keuangan dengan sistem yang sudah dibuat. Harapannya adalah agar laporan keuangan yang disampaikan akan transparan”, ujar Andy Prasetiawan Hamzah di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Kepala Desa Wajib Tahu Surat Edaran Terbaru Kemendagri! Jangan Asal Memberhentikan Perangkat Desa!

Untuk itu, tentu perlu upaya serius semua pihak terkait, agar pengelolaannya dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional. Pengelolaan BUMDesa dan BUMDesa Bersama harus dilakukan dengan sistem manajemen yang baik.

“Kami BUMDesa bersama LKD dan 9 Provinsi berkumpul di Yogyakarta atas fasilitas dari Kementrian Desa dalam rangka mengikuti FGD untuk mengkerucutkan sebuah konsep laporan keuangan BUMDesma LKD yang akan digunakan teman-teman di BUMDesma di seluruh Indonesia dalam rangka menyederhanakan laporan dan memperkuat sebuah konsep laporan,” ujar Bumdesma Jawa Timur, Agus Sudrikamto.

“Yang terpenting, laporan ini bisa diaudit dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Ikuti dan baca beritanya di GOOGLE NEWS atau GOOGLE BERITA

Sumber: Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *