inilah Isi Resolusi 377 yang jadi Landasan Gencatan Senjata Gaza
3 mins read

inilah Isi Resolusi 377 yang jadi Landasan Gencatan Senjata Gaza

BimtekDesa – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang mengadakan sidang khusus atau darurat untuk melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera atas pendudukan Israel di Jalur Gaza Palestina.

Sidang khusus darurat ini diselenggarakan sesuai dengan resolusi 377 (V) bertajuk “Bersatu untuk Perdamaian”. Hal ini merupakan tindak lanjut dari langkah anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memveto resolusi gencatan senjata sebelumnya di Gaza.

Al Arabiya dan Al Jazeera melaporkan pada Senin (12/11/2023) bahwa menurut informasi yang diungkapkan berbagai sumber diplomatik PBB, 193 negara anggota menghadiri sesi khusus Majelis Umum PBB ini. Pertemuan tersebut membahas resolusi gencatan senjata di Gaza.

Baca juga: Dua staf kedutaan AS diusir oleh Pemerintah Spanyol karena menyuap Petugas Intelijen

inilah Isi Resolusi 377 yang jadi Landasan Gencatan Senjata Gaza
inilah Isi Resolusi 377 yang jadi Landasan Gencatan Senjata Gaza

Presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis mengumumkan melalui surat kepada negara-negara anggota bahwa pertemuan khusus akan diadakan pada Selasa (12 Desember 2023) sore sekitar pukul 15.00 waktu New York. Sidang tersebut diduga digelar atas permintaan Mesir dan Mauritania.

Mesir dan Mauritania mengutip Resolusi Majelis Umum PBB 377 (V) ketika mengusulkan kepada Presiden Majelis Umum PBB untuk mengadakan sidang khusus. Resolusi tersebut memungkinkan badan PBB yang beranggotakan 193 orang untuk mengambil tindakan jika Dewan Keamanan PBB gagal “memenuhi tanggung jawab utamanya untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.”

Baca juga: Telegram tidak akan Menghapus akun Hamas dan Pendukung Perjuangan Palestina

Lantas, apa isi Resolusi Majelis Umum PBB 377 (V) yang menjadi dasar Majelis Umum PBB menyelenggarakan sidang khusus atau sidang khusus darurat untuk melakukan pemungutan suara terhadap resolusi gencatan senjata di Gaza?

Inilah Isi Resolusi Majelis Umum PBB 377 A (V)

Menurut Situs Hukum Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tanggal 3 November 1950, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi 377 (V) bertajuk “Bersatu untuk Perdamaian” di New York. Resolusi tersebut diadopsi sebagai tanggapan terhadap strategi Uni Republik Sosialis Soviet/Uni Soviet (Rusia) yang mencegah Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil keputusan apa pun mengenai langkah-langkah untuk melindungi Republik Korea dari agresi Korea Utara. Tentara Korea Selatan.

Bagian terpenting dari Resolusi 377(V) “Bersatu untuk Perdamaian” adalah Bagian A, yang menyatakan bahwa ketika Dewan Keamanan PBB gagal memenuhi tanggung jawab utamanya untuk menjaga perdamaian internasional karena kurangnya kebulatan suara di antara anggota tetap, dan keamanan , maka Majelis Umum PBB akan mengambil alih masalah tersebut.

Langkah-langkah prosedural dan substantif disarankan. Pertama-tama, jika Majelis Umum PBB tidak sedang bersidang, Majelis Umum PBB dapat bertemu dalam sesi khusus atau sidang istimewa darurat atas permintaan Dewan Keamanan PBB atau mayoritas anggotanya sendiri.

Baca juga: Gerakan BDS Global targetkan Boikot 9 Produk Israel termasuk Google dan Amazon

Kedua, sidang seperti itu harus diadakan dengan tujuan untuk membuat rekomendasi yang tepat untuk “langkah-langkah kolektif… termasuk penggunaan kekuatan bersenjata jika diperlukan”. Sebagaimana juga diungkapkan dengan jelas dalam bahasa resolusi, Majelis Umum PBB tidak akan pernah bisa menjadi pengganti penuh Dewan Keamanan PBB dalam bidang ini.

Resolusi 377 A (V) dianggap memiliki potensi yang dapat menumbangkan keseimbangan kekuasaan yang telah diseimbangkan dengan baik di dalam PBB, sebuah potensi yang tidak diungkapkan dalam penjelasan terbaru tentang peran dan wewenang Majelis Umum PBB. Tetapi hal ini akan benar-benar digunakan untuk melawan Dewan Keamanan PBB, hanya jika terjadi ketidakpuasan umum terhadap kebijakan-kebijakan anggota tetap.

Sumber: https://news.detik.com/