Penerima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Dihukum 1 Tahun Penjara
2 mins read

Penerima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Dihukum 1 Tahun Penjara

BimtekDesa – Sepandai pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini mungkin layak disandingkan bagi beberapa aktor intelektual di balik kasus suap dan penerima suap Seleksi Perangkat Desa di Demak.

Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo, Semarang Jawa Tengah, Amin Farih dan Adib, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Mereka didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.

Perantara kasus suap seleksi perangkat desa di Demak dengan terdakwa Saroni dan Imam Jaswadi harus menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.

Baca juga: Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi ke-38 Indonesia

Penerima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Dihukum 1 Tahun Penjara
Penerima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak Dihukum 1 Tahun Penjara

Keduanya didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saroni dan Imam Jaswadi memberikan sejumlah uang Rp 830 juta kepada dua dosen UIN Walisongo selaku panitia penyelenggara tes seleksi perangkat desa di Demak.

Baca juga: Kepala Desa Wajib Tahu Surat Edaran Terbaru Kemendagri! Jangan Asal Memberhentikan Perangkat Desa!

Ada 16 nama calon peserta yang telah membayar uang kepada Saroni dan Imam Jaswadi dengan nominal berbeda.

Untuk ‘harga’ jabatan sekretaris desa dipatok Rp 250 juta. Sementara, jabatan perangkat desa di angka Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman pidana kepada Saroni dan Imam Jaswadi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” ujar ketua hakim, Arkanu saat membacakan sidang putusan kasus suap seleksi perangkat desa Demak di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (12/12/2022).

Selain itu, terdakwa Saroni dan Imam Jasadi dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Mari Mengenal Lebih Dekat tentang Konsep Digitalisasi Desa

“Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan tetap maka diganti kurungan penjara selama satu bulan,” tambahnya.

Putusan itu, kata hakim Arkanu, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman pidana selama dua tahun.

Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

“Ini sudah adil,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai ke empat terdakwa bersama-sama mengakali seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak tahun 2021.

Ikuti dan baca beritanya di GOOGLE NEWS atau GOOGLE BERITA

Sumber: TribunJateng.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *