Kabar Baik bagi PPPK setelah diterbitkannya Peraturan Menpan RB UU ASN No 20 Tahun 2023
1 min read

Kabar Baik bagi PPPK setelah diterbitkannya Peraturan Menpan RB UU ASN No 20 Tahun 2023

BimtekDesa – Kementerian PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru tentang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Peraturan baru ini, telah membertikan anging segar kepada pegawai PPPK yang selama ini tidak begitu mendapat perhatian dan kejelasan status dalam pengabdiannya dala pemerintahan.

Sebagai informasi, Sebelumnya, masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dan Kini, PPPK tidak lagi memiliki masa kerja maksimal 5 tahun.

Baca juga: Dana Desa Tidak bisa Optimal karena tersandera oleh Kepala Daerah

Kabar Baik bagi PPPK setelah diterbitkannya Peraturan Menpan RB UU ASN No 20 Tahun 2023
Kabar Baik bagi PPPK setelah diterbitkannya Peraturan Menpan RB UU ASN No 20 Tahun 2023

Masa kerja PPPK minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Dan juga sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bekerja hingga lebih dari 5 tahun dan bahkan memasuki usia pensiun apabila memiliki kinerja bagus.

Perjanjian kerja seorang PPPK akan diperbarui setiap tahun dengan penilaian kinerja sebelumnya layak untuk kontrak kerjanya diperpanjang. Akan tetapi, peraturan tersebut kini tidak lagi berlaku bagi PPPK.

Baca juga: Kabar baik untuk Pemerintah Desa: Kemendes kembali mendapat kucuran dana senilai Rp2,7 T di Tahun 2024

Sebab, Menpan RB telah mengesahkan sebuah peraturan terbaru mengenai penyetaraan antara PNS dan PPPK.

Aturan yang telah disahkan oleh Menpan RB bersama DPR tersebut yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 itu hak PNS juga menjadi hak PPPK termasuk masa kerja.

Sehingga, PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan berdasarkan batas usia pensiun.

Baca juga: Dana Desa di Kucurkan Rp335T tak sesuai Hasil yang diharapkan

UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.

Sedangkan batas usia 60 tahun ditetapkan bagi jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

PPPK tidak lagi khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang, karena kini PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun.