Update Terbaru Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024
2 mins read

Update Terbaru Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024

BimtekDesa – Setelah lama tidak terdengar tentang besaran Gaji Perangkat Desa, Akhirnya Pemerintah belum lama ini mengumumkan perubahan secara mendasar atas Gaji bagi Aparatur atau Perangkat Desa di Seluruh Indonesia.

Adapun informasi yang beredar adalah Gaji Perangkat desa lainnya akan ditingkatkan menjadi paling sedikit Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Selanjutnya terkait dengan Keputusan yang telah di ambil oleh pemerintah, bermaksud dan memiikibertujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Baca juga: Dana Desa Tidak bisa Optimal karena tersandera oleh Kepala Daerah

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh perangkat desa yang ada di Indonesia.

Meskipun gaji perangkat desa pada tahun 2024 belum mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan gaji PNS, besaran gaji perangkat desa tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Perlu diperhatikan bahwa besaran gaji perangkat desa dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh bupati atau wali kota di wilayah masing-masing.

Namun, penting untuk dicatat bahwa gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Update Terbaru Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024
Update Terbaru Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024

Dalam peraturan tersebut, bupati atau wali kota menetapkan besaran gaji perangkat desa sebagai berikut:

Gaji Kepala Desa (Kades) diperoleh minimal sebesar Rp2.426.640,00, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Baca juga: Kabar baik untuk Pemerintah Desa: Kemendes kembali mendapat kucuran dana senilai Rp2,7 T di Tahun 2024

Sementara Gaji Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Untuk Gaji Perangkat Desa Lainnya minimal diberikan sejumlah Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang pantas kepada perangkat desa atas peran krusial mereka dalam mengelola dan mengembangkan desa.

Besaran gaji yang ditingkatkan diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik.

Baca juga: Dana Desa di Kucurkan Rp335T tak sesuai Hasil yang diharapkan

Pemberlakuan besaran gaji perangkat desa yang baru ini juga akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari Dana Alokasi Desa (ADD) atau sumber lain yang terdapat dalam APBDes selain dari dana desa.

Dengan demikian, peningkatan besaran penghasilan bagi perangkat desa menjadi sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka serta memberikan pengakuan yang lebih besar atas kontribusi mereka dalam membangun dan mengelola desa.