Kepala Desa Wajib Tahu Surat Edaran Terbaru Kemendagri! Jangan Asal Memberhentikan Perangkat Desa!
3 mins read

Kepala Desa Wajib Tahu Surat Edaran Terbaru Kemendagri! Jangan Asal Memberhentikan Perangkat Desa!

BimtekDesa Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran Kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dikutip dari salah satu channal YouTube Belajar Hukum Official pada Rabu, 7 Desember 2022, dijelaskan Surat Edaran tersebut dikeluarkan menyusul makin meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan Kepala Desa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

Sehingga hal itu berdampak terhadap banyaknya sengketa antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yang masuk ke Pengadilan Tata usaha Negara.

Akibat adanya sengketa sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa

Baca juga: Mari Mengenal Lebih Dekat tentang Konsep Digitalisasi Desa

Dan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai surat edaran tersebut, ditegaskan.

Kepala Desa Wajib Tahu Surat Edaran Terbaru Kemendagri! Jangan Asal Memberhentikan Perangkat Desa!
Kepala Desa Wajib Tahu Surat Edaran Terbaru Kemendagri! Jangan Asal Memberhentikan Perangkat Desa!

Pertama: pemerintah harus berkomitmen untuk menjadikan perangkat desa sebagai aparatur pemerintahan desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat.

Baca juga: Memahami Arah 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023

Kedua: salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 tahun.

Sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang Undang No 6 tahun sama 2014 tentang desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara PNS golongan II/a yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Ketiga: kebijakan pemerintah sebagaimana tersebut pada angka 2 masih banyak yang belum dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa.

Sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Keempat: berkenaan dengan hal tersebut sesuai surat edaran Mendagri, diminta agar Bupati/ Walikota untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa, sebagai berikut ;

A. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa untuk membina perangkat desa khususnya pengangkatan dan pemberhentian di wilayah masing masing.

B. Menyusul pimpinan daerah juga diminta menegaskan kepada Kepala Desa untuk memperdomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Pasal 5 Permendagri Nomor 2015.

Baca juga: Pendaftaran Anugerah Desa Terbaik Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Kabupaten Malang 2022 Berakhir!

Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 83.tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu :

1). Perangkat Desa diberhentikan kerena alasan sebagai berikut

A) meninggal dunia

B) permintaan sendiri

C) diberhentikan karena pertama, usia perangkat desa sudah genap 60 tahun

Kedua, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, berhalangan tetap

Keempat, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa,

Kelima, melanggar larangan sebagai perangkat desa

Selanjutnya ditegaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati atau Walikota, dan mendapat rekomendasi tertulis dari Camat

Baca juga: Ketimpangan Ploting ADD Kabupaten Mojokerto, Kades Mulai Resah

Selain itu juga ditegaskan bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati atau Walikota.

Sebagaimana diatur dalam pasal 13 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dan kesimpulannya, Bupati atau Walikota dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mentaati dan menegakkan peraturan perundang undangan dalam hal ini ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat deaa sebagaimana tersebut dalam pasal 26 ayat 4 huruf d dan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ikuti dan baca beritanya di GOOGLE NEWS atau GOOGLE BERITA

Sumber: insulteng.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *