Kepala Desa terus meminta penambahan anggaran dana desa dan masa jabatan: berbanding terbalik dengan sosok Aklani sang mantan Kades
6 mins read

Kepala Desa terus meminta penambahan anggaran dana desa dan masa jabatan: berbanding terbalik dengan sosok Aklani sang mantan Kades

BimtekDesa – Sebuah Dikotomi! Bukannya memperbaiki kinerja atau memberikan teladan, beberapa mantan kepala desa mempertontonkan perilaku yang tidak baik, malah meminta perpanjangan masa jabatan dan penambahan anggaran dana desa pertahun.

Fakta ini sangat terlihat jelas dalam mewarnai berbagai latar belakang dan kasus yang menimpa kepala desa yang ada di Indonesia.

Memanfaatkan jabatan yang dimiliki, seorang mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, korupsi dana desa.

Tak tanggung-tanggung, mantan kades Lontar yang diketahui bernama Aklani itu melakukan penyelewengan dana milik desa sebesar Rp925 juta.

Dana desa yang hampir menyentuh angka Rp1 miliar itu digunakan Aklani untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan memperkaya diri sendiri.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani telah melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai Aklani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Sosok Aklani mantan Kades Lontar itu diketahui memiliki 4 orang istri dan 20 anak.

Uang dari hasil tindak pindaha itu digunakannya untuk menafkahi istri-istri dan anak-anaknya tersebut.

Kepala Desa terus meminta penambahan anggaran dana desa dan masa jabatan: berbanding terbalik dengan sosok Aklani sang mantan Kades
Kepala Desa terus meminta penambahan anggaran dana desa dan masa jabatan: berbanding terbalik dengan sosok Aklani sang mantan Kades

Baca juga: Apakah Layak Anggaran Dana Desa diberikan 5 miliar per tahun?

“Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

“Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan,” sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

“Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif,” ujar Subardi, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00,” kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pantaskah Kepala Desa memiliki masa jabatan 16 Tahun dan mendapatkan Kenaikan Gaji?

Mengetahui Sosok Aklani

Sebelumnya, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Diduga uang hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 digunakan berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Aklani diketahui memiliki empat istri.

Ia terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Pengacara Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.

“Saat itu masih belum mengakui uang nya dipakai apa saja,” kata Erlan saat dihubungi TribunBanten.com dikutip Jatim.tribunnews.com via Kompas.com , Senin (19/6/2023).

Namun Aklani mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uang nya itu dipakai hiburan. Punya istri empat anak 20,” ujarnya.

Namun Erlan menilai jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.

“Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP,” jelasnya.

Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani ini dapat memberatkan ketika dipersidangan karena sudah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu dia akan segera melakukan kroscek terkiat kebenaran pengakuan Aklani yang memiliki istri 4 dan 20 anak.

“Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat,” jelas dia.

Aklani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Minta Bantuan Orangtua Kembalikan Uang

Hampir setiap hari Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten menggunakan uang dana desa untuk karaoke dan menyawer pemandu lagu.

Aklani sudah memakai uang korupsi sebanyak Rp 225 juta untuk hiburan dan senang-senang dengan staf-stafnya di Cilegon.

Baca juga: WACANA DESA KELOLA DATA SENSUS AKAN MEMMBUAT ANGGARAN NEGARA MENJADI HEMAT

Dalam persidangan lanjutan kasus korupsi dana desa, Aklani membuat geram Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra, Selasa (7/11/2023).

“Belum ada, lagi diusahakan (mengembalikan uang kerugian negara) sama keluarga,” kata Aklani di sidang dengan agenda tuntutan.

Dedy lantas menanyakan keluarga yang mana yang dimaksud Aklani.

Sebab, selama persidangan tidak pernah terlihat ada keluarga yang hadir dan menemaninya.

“Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua,” jawab Aklani.

Jawaban Aklani membuat kaget hakim. Sebab, perbuatan yang dilakukan olehnya merupakan tanggung jawab diri sendiri, bukan menjadi beban orangtua.

“(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban!,” kata Dedy.

“Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah,” sambung Dedy.

Dikatakan Dedy, bila ada niatan untuk mengembalikan uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim memberikan hukuman.

“Kalau memang mau ada hari ini. Nanti pertimbangan jaksa menuntut saudara, siapa tahu ada pengembalian,” kata Dedy.

Baca juga: Informasi Terkini! Gaji Aparatur Desa, RT dan RW Naik dan akan Menerima Insentif

“Amin (kalau ada pengembalian),” ucap Aklani.

Dedy mengatakan, selama persidangan Aklani sudah diberi kesempatan untuk mengupayakan mengembalikan uang hasil korupsinya. Namun, tidak mempergunakan dengan baik.

Menurut Dedy, jika ada itikad mengembalikan, masih bisa disampaikan di pembelaan setelah jaksa menuntutnya.

Termasuk pengembalian uang yang dipergunakan oleh perangkat desa yang lain.

“Nanti dipembelaan masih bisa, masih bisa juga pengembalian dari kawan-kawan mu perangkat desa. Siapa tahu mereka dengan sadar diri mengembalikan uang yang enggak berkah itu,” sebut Dedy.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun ditunda, dan akan dibacakan pada Senin (13/11/2023).

Sumber:  https://bangka.tribunnews.com/2023/11/11/inilah-sosok-aklani-mantan-kepala-desa-lontar-yang-korupsi-rp-925-juta-punya-4-istri-dan-20-anak?page=all