Informasi Terkini! Gaji Aparatur Desa, RT dan RW Naik dan akan Menerima Insentif
3 mins read

Informasi Terkini! Gaji Aparatur Desa, RT dan RW Naik dan akan Menerima Insentif

BimtekDesa – Ada informasi terbaru datang dari Kabupaten Gresik. Aparatur desa, mulai dari sekretaris desa (Sekdes), kaur kasi, kepala dusun (Kasun), dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan (insentif).

Adapun informasi Kenaikan gaji dan insentif aparatur desa tersebut setelah tim anggaran (Timang) pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik menyepakati penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga termasuk penambahan penghasilan tetap (Siltap) dalam rapat finalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023.

Tidak  hanya kenaikan gaji dan insentif aparatur desa, Tim Anggaran Pemkab dan Banggar DPRD Gresik juga menyepakati adanya insentif bagi Ketua RT dan RW se-Gresik di tahun 2023. Besaran insentif saat ini masih dihitung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik.

Baca juga: Teladan yang patut di Contoh Daerah lain, Pemkab Bogor Mengasah Kemampuan 165 Perangkat Desanya di Kampus IPB

“Iya nanti RT dan RW akan mendapatkan insentif, 100/50 perbulan masih dihitung oleh DPPKAD,” kata Anggota Banggar DPRD Gresik, Khoirul Huda, Sabtu, (12/11).

Huda menyebut, anggaran insentif untuk Ketua RT dan RW tersebut bersumber dari APBD tahun 2023, bisa melalui dua sumber alokasi, yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

Informasi Terkini! Gaji Aparatur Desa, RT dan RW Naik dan akan Menerima Insentif
Informasi Terkini! Gaji Aparatur Desa, RT dan RW Naik dan akan Menerima Insentif

“Bisa pakai ADD atau BHP,” terangnya.

Mengenai mekanisme pencairan insentif tersebut, politisi yang juga menjabat Ketua DPC PPP Gresik itu menjelaskan masih menunggu peraturan bupati (Perbup). “Perbup yang ngatur,” tegasnya.

Menanggapi rencana kenaikan gaji perangkat desa, jajaran BPD dan insentif ketua RT dan RW tersebut, Kepala Desa (Kades) Gredek, Kecamatan Duduksampeyan Abdul Ghofar mengaku sangat bersyukur. Menurutnya, Siltap bagi perangkat desa, jajaran BPD serta Ketua RT dan RW memang sepantasnya naik. Sebab honor atau gaji yang mereka terima selama ini masih jauh dari kata cukup apalagi sejahtera dibandingkan dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban.

“Kami melalui AKD, PPDI, dan Perkumpulan BPD akan mengawal rencana kenaikan Siltap perangkat desa, isentif RT dan RW serta tunjangan BPD karena mereka adalah kepanjangan tangan dari pemerintah daerah khususnya pemerintah desa dalam menyampaikan, mensosialisasikan dan menjalankan setiap kebijakan maupun program yang ada di desa. Maka sepantasnya isentif dan tunjangan dinaikkan karena tugas mereka berhadapan secara langsung dengan masyarakat,” ujarnya dengan wajah sumringah.

Baca juga: Empat Fungsi Pemerintahan Kepada Kepala Desa menjadi Fokus Sekjen Kemendagri

Ghofar juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang telah mewujudkan kenaikan gaji perangkat desa, jajaran BPD dan insentif ketua RT dan RW. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mensejahterakan aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

“Terima kasih Bapak Bupati Gresik, ini adalah sesuatu hal yang baik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang sudah mereka lakukan sebagai ujung tombak pemerintahan desa, keamanan, sosial masyarakat dan pembangunan yang ada di desa,” tandas dia.

Baca juga: Akhirnya Masa Jabatan Kepala Desa akan Menjadi 9 Tahun

Sementara berdasarkan draf yang diterima media ini, rincian kenaikan gaji dan insentif bagi aparatur desa meliputi, Sekdes Rp. 2.800.000 menjadi Rp 3.200.000, Kaur kasi dan Kasun Rp. 2.600.000 menjadi Rp. 2.900.000, Ketua BPD Rp. 600.000 menjadi Rp.800.000, wakil dan sekretaris Rp. 550.000 menjadi BPD Rp. 750.000, dan Anggota BPD Rp. 500.000 menjadi Rp. 650.000.

Selain itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik juga mengalokasikan anggaran BPJS ketenagakerjaan (asuransi kematian) bagi Ketua RT dan RW sebesar 12.000 perbulan, dan BPJS (asuransi kematian dan kecelakaan kerja) bagi Kades dan Perangkat Desa mencapai Rp. 6.600.99.000 dengan estimasi pembiayaan 16.000 perbulan.

Sumber: dorronlinenews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *