Asal jadi Kepala Desa: Baru saja dilantik, Langsung di tetapkan Tersangka
2 mins read

Asal jadi Kepala Desa: Baru saja dilantik, Langsung di tetapkan Tersangka

BimtekDesa – sangat miris mendengar berita tentang fakta beberapa kepala desa di Indonesia begitu rawan dengan permasalahan. Salah satu contoh terbaru adalah 2 kepala desa dari kabupaten banggai laut, langsung menjadi tersangka setelah dilantik hanya beberapa hari sebelumnya.

Betapa penting sosialisasi kepada seluruh calon kepala desa yang hendak berkompetisi, agar memenuhi syarat yang ditentukan dan memiliki kemampuan pendukung lainnya dalam hal ilmu pemerintahan di tingkat desa, jangan asal-asalan maju, yang penting terpilih!

Mengutip dari portal berita metrosulteng.com , Baru enam hari pasca pelantikan, dua kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Banggai Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) Polda Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka tersebut berinisial BB Kades Bolokut Kecamatan Bokan Kepulauan, dan SPY Kades Lalong Kecamatan Bangkurung.

Baca juga: Apakah Layak Anggaran Dana Desa diberikan 5 miliar per tahun?

BB dan SPY diketahui baru saja dilantik dan diambil sumpah pada 01 November 2023 kemarin.

Asal jadi Kepala Desa: Baru saja dilantik, Langsung di tetapkan Tersangka
Asal jadi Kepala Desa: Baru saja dilantik, Langsung di tetapkan Tersangka

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan menggunakan ijazah palsu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/72-XI/2023/Reskrim dan Nomor : S.Tap/71-XI/2023/Reskrim tanggal 7 November 2023.

Kapolres Banggai kepulauan malalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep, I Ketut Yoga Widata mengungkapkan penetapan tersangka dilalukan sesuai SOP.

Baca juga: Pantaskah Kepala Desa memiliki masa jabatan 16 Tahun dan mendapatkan Kenaikan Gaji?

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, dengan  memperoleh minimal dua barang bukti, yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkap I Ketut Yoga Widata pada Metro Sulteng, Sabtu (11/11/2023).

Dugaan penggunaan ijazah palsu Kades Bolokut dan Kades Lalong muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima Polres Bangkep.

“Bulan oktober kemarin, Polres Bangkep menerima aduan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu,” kata Yoga.

Baca juga: Wacana Desa Kelola Data Sensus akan memmbuat Anggaran Negara menjadi Hemat

Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangkep sejak Jumat 10 November kemarin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: https://www.metrosulteng.com/hukum-kriminal/51910827281/baru-enam-hari-pasca-dilantik-dua-kades-di-banggai-laut-ditetapkan-tersangka