Berikut Formasi Lowongan Kerja KPK serta Rincian Gaji dan Tunjangan
2 mins read

Berikut Formasi Lowongan Kerja KPK serta Rincian Gaji dan Tunjangan

BimtekDesa – Informasi terbaru dari dalam negeri adalah berupa Lowongan Kerja yang diibuka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebanyak 214 formasi untuk kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Sedangkan rincian atau detail dari ke  214 formasi ini terdiri dari 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cumlaude dan dua putra/putri Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya Pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id

Berikut Formasi Lowongan Kerja KPK serta Rincian Gaji dan Tunjangan

Inilah derertan atau daftar formasi CPNS KPK tahun 2023 yang dibuka.

Baca juga: Penghargaan dari Kemendes untuk 5222 Desa Mandiri

1. Biro Hukum : 3 formasi.

2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi.

3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi.

4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi.

5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat : 38 formasi.

6. Direktorat Monitoring: 4 formasi

7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi

8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi

9. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi

10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi

11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 4 formasi

12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi

13. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi

14. Direkrotar Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi

15. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi

16. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi

17. Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi.

18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi : 5 formasi.

19. Sekretariat Dewan Pengawasan : 6 formasi.

Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) 9 Tahun, Berapa Gaji, Tunjangan dan Fasilitasnya?

Adapun Pengaturan gaji KPK didasarkan dari PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yakni sebagai berikut:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca juga: BRI melalui Program Desa Brilian Tahun 2023 Bacth 2 diminati  banyak Desa

Selain mendapatkan gaji pokok, ASN di KPK menerima tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan Baca juga: . Pegawai KPK juga diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan presiden.

Inilah Detail besaran tunjangan khusus per kelas jabatan di KPK:

1. Kelas Jabatan 1: Rp 350.000 – 612.500

2. Kelas Jabatan 2: Rp 551.300 – 1.076.300

3. Kelas Jabatan 3: Rp 914.900 – 1.439.000

4. Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000 – 1.821.000

5. Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000 – 2.517.500

6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750 – 3.315.750

7. Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000 – 5.006.800

8. Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800 – 6.686.800

9. Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400 – 8.694.900

10. Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400 – 10.584.900

11. Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000 – 13.485.500

12. Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250 – 16.283.750

13. Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250 – 19.013.750

14. Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250 – 22.583.750

15. Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500 – 26.000.000

16. Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500 – 31.062.500

17. Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000 – 35.000.000