Sistem Pengaduan Korupsi Dana Desa sudah Terintegrasi ke KPK
2 mins read

Sistem Pengaduan Korupsi Dana Desa sudah Terintegrasi ke KPK

BimtekDesa – Sistem aduan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kini terkoneksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya, pengaduan dugaan korupsi yang masuk ke dinas PDTT desa otomatis terhubung ke KPK dan sebaliknya.

Pengaduan dari dalam Kemendesa PDTT diketahui menggunakan jalur aplikasi Whistleblower System (WBS) di https://wbs.kemendesa.go.id. Secara khusus, pengaduan dugaan korupsi terkait langsung dengan sistem KPK.

Pengaduan masyarakat terkait dana desa dilakukan melalui link data aplikasi pengaduan Sipemandu Kementerian Desa (https://sipemandu.kemendesa.go.id) dan aplikasi web pencegahan korupsi Jaga KPK (https://jaga.id).

Baca juga: Trik membuat Lowongan Kerja di BUMN agar bisa lolos dan langsung diterima, ikuti langkahnya!

Inspektur V Kemendes PDTT Hasrul Edyar mengatakan, pemerintah kabupaten dan provinsi di masing-masing kabupaten juga sedang diintegrasikan.

Sistem Pengaduan Korupsi Dana Desa sudah Terintegrasi ke KPK

Sementara itu, Decima Hasibuan, Sekretaris Biro Pembangunan dan Informasi (BPI) Departemen Keuangan Desa PDTT menjelaskan bahwa ada hubungan antara pola pengaduan dan indeks persepsi korupsi dengan kemudahan berusaha. Data dari masing-masing negara menunjukkan bahwa semakin tinggi jumlah pengaduan, semakin dekat organisasi tersebut dengan pengaduan masyarakat.

Baca juga: Teknologi Informasi menjadi Basis Utama dari Program Kemendes PDTT

Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (14 April 2023), dia menjelaskan: “Fakta bahwa penanganan pengaduan yang lebih proaktif dan kemudian organisasi berusaha memperbaiki diri berbanding lurus dengan korupsi yang lebih rendah dan kemudahan berbisnis yang lebih besar.”

Di sisi lain, integrasi Sipemandu dan Jaga KPK disambut baik oleh Sekjen PDTT Taufik Madjid. Menurutnya, dengan cara ini kedua instansi bisa bersama-sama memantau penanganan pengaduan, termasuk yang menyangkut dugaan penyalahgunaan dana di tingkat desa.

Hal senada diungkapkan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya.

Baca juga: Seberapa Penting Kekayaan Data Desa untuk Pembangunan?

“Penanganan pengaduan efektif dan efisien, sehingga akuntabilitas desa meningkat,” ujarnya.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo juga menyambut baik integrasi pengaduan dari dinas PDTT desa dan KPK. Ia melihat hal ini sebagai upaya peningkatan pengelolaan pengaduan masyarakat dalam bentuk regulasi, teknologi informasi, dan kedua, peningkatan kapasitas pengelola pengaduan.

Untuk itu, Dinas Desa PDTT memberikan pelatihan anti gratifikasi kepada 27 Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) dengan menggunakan materi yang diberikan KPK.