Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Disetujui Pemerintah
2 mins read

Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Disetujui Pemerintah

BimtekDesa — Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan, pemerintah belum tentu menyetujui tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Ini terus dikaji sekarang ya, belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal,” ujar Mahfud saat kunjungan kerja di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2).

Terkait dengan masalah politik, Mahfud berujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan mengurusnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas akan mengurus organisasi pemerintahan. Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan mengurus masalah keuangan.

Baca juga: Mengapa Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tergantung Kesepakatan Politik?

Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Disetujui Pemerintah
Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Belum Tentu Disetujui Pemerintah

“Itu dihitung, baru diputuskan. Jadi, tidak bisa sekarang ini dijawab bisa atau tidak bisa [menambah masa jabatan kepala desa],” imbuhnya.

Baca juga: Satu satunya Alasan menjadikan masa Jabatan Kades 9 Tahun, Hanya karena ingin Meredam Konflik Pasca Pilkades

Selanjutnya, Mahfud menyinggung tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat penolakan dari rakyat termasuk DPR.

“Di kalangan DPR sendiri kan ramai, ada yang setuju ada yang tidak. Rakyat juga begitu,” ucap Mahfud.

“Kita olah nih semua, mana yang baik karena kalau misalnya kepala desa itu jabatannya lama stabilitas terjamin itu bisa iya, tapi bisa juga tidak, kalau kepala desanya tidak baik itu terlalu lama itu tidak stabil, harus diperpendek tergantung moralnya kan,” pungkasnya.

Baca juga: MENGAPA KADES DEMO? TIDAK CUKUPKAH MASA JABATAN 6 TAHUN!

Sebelumnya, kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ikuti dan baca beritanya di GOOGLE NEWS atau GOOGLE BERITA

Sumber: cnnindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *