Mengapa Kades Demo? Tidak Cukupkah Masa Jabatan 6 Tahun!
2 mins read

Mengapa Kades Demo? Tidak Cukupkah Masa Jabatan 6 Tahun!

BimtekDesa – Seperti diketahui bersama, pada hari selasa tanggal 17 Januari 2022 terjadi demo besar besaran dari para kepala desa seluruh Indonesia yang menuntut masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 Tahun.

Sebenarnya tuntutan tersebut, sah sah saja, namun harus memperhatikan berbagai pertimbangan lain. Apakah tidak terfikir bagi mereka kepala desa waktu 6 tahun itu lama, belum lagi kalau menjadi 9 tahun. Kalau kepala desanya benar, kemungkinan tidak jadi masalah, tapi kalau kepala desanya tidak benar, maka ini akan menjadi sebuah permasalahan besar.

Disisi lain, Masa jabatan panjang akan membuat para kepala desa akan terkesan santai dalam melaksanakan tugas tugasnya, menutup kesempatan bagi kandidat lain yang memiliki kemampuan untuk menjadi kepala desa, tidak terjadi regenerasi kepemimpinan, dan masih banyak lagi akibat lain yang dapat menimbulkan masalah baru.

Dalam Demo tersebut Mereka menuntut perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini dalam UU tersebut, masa jabatan Kades hanya 6 tahun dengan batasan periodesasi 3 kali.

Baca juga: Penyusunan Program Desa Berbasis Data Wajib DiJalankan

Sedangkan tuntutan para Kades sendiri adalah 9 tahun tanpa periodisasi. Massa berseragam  coklat-coklat terlihat memadati sekitaran depan gedung parlemen dan perwakilan wilayah saling bergantian melakukan orasi.

Mengapa Kades Demo? Tidak Cukupkah Masa Jabatan 6 Tahun!
Mengapa Kades Demo? Tidak Cukupkah Masa Jabatan 6 Tahun!

” Kalau 6 tahun itu kami nilai kurang efektif untuk menciptakan pembangunan yang masif dengan cepat. Kami bukan kepala daerah yang mampu mencari pendanaan pembangunan dari berbagai sektor besar, semisal industri,” ucap Ismunandar, Kades asal Rembang.

Baca juga: Pertanggungjawaban Dana Desa Model Lumpsum di Upayakan Kemendes PDTT

Ia menambahkan selain terkait percepatan pembangunan, ada hal mendasar yang menjadi pertimbangan Kades meminta masa jabatan 9 tahun. Disebutkannya bahwa jarak pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 6 tahun terlalu dekat sehingga diakui atau tidak berpengaruh buruk pada iklim politik dan kondisi Kamtibmas di Desa. Gesekan pendukung karena fanatisme berlebih, menimbulkan hambatan-hambatan tersendiri yang menyulitkan pemerintah desa.

“6 tahun itu terlalu dekat, belum tuntas efek fanatisme pendukung yang timbul saat Pilkades, sudah muncul lagi pertarungan politik. Gesekan pasti adalah. Diakui atau enggak, pasti akan menyulitkan pemerintah mengkonsolidasikan program,” imbuh petinggi yang dilantik tahun 2019 itu.

Baca juga: Kepala Desa Meminta Perangkat Desa agar Selalu Hadir di Kantor

Dari video yang diterima redaksi, orasi terakhir demonstran menyebutkan bahwa tuntutan mereka terkait masa jabatan 9 tahun akan dipenuhi oleh pihak DPR setelah perwakilan mereka diterima oleh badan legislasi.

“Wakil-wakil panjenengan ketemu.Badan legislasi pada hari ini, semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan. Alhamdulillah, Allahuakbar,” ucap salah satu orator diatas mobil orasi.

Diketahui rombongan petinggi-petinggi itu, melakukan longmarch dari Gelora Bung Karno menuju gedung parlemen di Senayan. Rombongan yang datang sejak pagi itu, serempak berjalan kaki menuju lokasi demo.

Ikuti dan baca beritanya di GOOGLE NEWS atau GOOGLE BERITA

Sumber: infopengawaskorupsi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *