Program RPL Desa Membuka Kesempatan Kuliah Hanya 2 Tahun bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Penggiat Desa
4 mins read

Program RPL Desa Membuka Kesempatan Kuliah Hanya 2 Tahun bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Penggiat Desa

BimtekDesa – Ada Kabar baik untuk para Kepala Desa, Perangkat Desa dan penggiat desa yang ingin melanjutkan pendidikannya khusus untuk perkuliahan di perguruan tinggi.

Dengan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa, kini mereka bisa kuliah hanya dengan waktu dua tahun.

Pelaksanaan Sosialisasi Program RPL Desa ini diisi langsung oleh Kemendes PDTT RI dan Rektor Unnes di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat (18/11/2022).

“Program RPL ini adalah untuk perangkat desa, penggiat desa, kepala desa yang untuk kuliah di Unnes dengan hanya menempuh 4 semester,” ucap Kepala PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati kepada tribunmuria.com usai acara.

Baca juga: Daftar Juara Pemenang Gelar Desa Wisata Jawa Tengah 2022

Namun, lanjut Yayuk Windrati, mereka harus memiliki persyaratan-persyaratan lain yang harus diunggah.

Program RPL Desa Membuka Kesempatan Kuliah Hanya 2 Tahun bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Penggiat Desa
Program RPL Desa Membuka Kesempatan Kuliah Hanya 2 Tahun bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Penggiat Desa

“Atau pengalaman-pengalaman yang harus diunggah untuk memenuhi portofolionya. Jadi ini kesempatan untuk kepala desa, perangkat desa dan penggiat desa untuk mengikuti semuanya. Diperingan namun tidak menggampangkan,” terang Yayuk Windrati.

Dijelaskannya, untuk klasifikasi umur tadi sudah dijelaskan mulai usia 25 tahun-50 tahun. Yang penting portofolionya clear.

“Ini tidak seperti berminat langsung bisa masuk begitu nggak. Itu tadi melalui penilaian-penilaian baru bisa dinyatakan lolos,” jelas Yayuk Windrati.

Baca juga: Sertifikasi Pendamping Desa Wajib Bagi TPP dan PLD Sesuai Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020

Menurutnya, terkait nanti minat yang dibawah umur 25 tahun tinggi di Blora dan semangat teman-teman perangkat yang baru jadi ini besar, dimungkinkan bisa juga diberi kesempatan.

“Yang penting memenuhi persyaratan rekoginisi itu dulu. Ini bukan pasti diterima, namun memang harus melalui proses,” jelas Yayuk Windrati.

Bupati Blora Arief Rohman, Rektor Unnes Prof Martono, Pihak Kemendes PDTT Dr. Luthfiyah Nurlela, dan stakeholder terkait saat sosialisasi RPL di Kabupaten Blora.

Bupati Blora Arief Rohman, Rektor Unnes Prof Martono, Pihak Kemendes PDTT Dr. Luthfiyah Nurlela, dan stakeholder terkait saat sosialisasi RPL di Kabupaten Blora. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

“Kalau di Unnes ini kan jelas diakui karena sudah bekerjasama dengan Kementerian PDTT (Pemerintah, red),” tandas Yayuk Windrati.

Terkait fakultas ataupun progam studinya, pihaknya masih perlu melakukan rakor lagi dengan pihak Unnes.

Baca juga: Memahami apa itu SDGs Desa: Sejarah, Pengertiaan, Tujuan dan Sasaran

“Yang jelas fakultas atau prodi yang dipilih ini sesuai yang mendukung terhadap pemerintah desa. Gelarnya tetap Sarjana,” ungkap Yayuk Windrati.

“Taruhlah 146 SKS, jadi akan dihitung yang rekognisi berapa yang harus ditempuh berapa. Jadi ini sesuai portofolio nya tadi. KKN saja tidak perlu,” imbuh Yayuk Windrati.

Yayuk Windrati juga mengungkapkan, bahwa program ini tetap berbayar.

“Ini tetap berbayar. UKT nya ini Rp 5,5 juta. Tadi sudah dijelaskan semua. Yang sudah punya pengalaman ini Bojonegoro dan tegal,” ujar Yayuk Windrati.

Yayuk Windrati mengajak yang masih muda berpotensi untuk ikut meningkatkan SDMnya.

“Sebagai bagian dari mendarmakan diri kita bahwa orang -orang yang berkompeten sebagai perangkat desa, penggiat desa juga memberikan contoh kepada masyarakat bahwa pendidikan itu penting,” pungkas Yayuk Windrati.

Rektor Unnes, Prof Martono mengatakan RPL merupakan kerjasama UNNES, Kemendes dan Pemkab Blora diperuntukkan terutama kepada perangkat beserta instrumen penggerak dan pembedayaan desa yg masih berlatar belakang pendidikan SMU.

Baca juga: TERLENGKAP! SOAL TES PERANGKAT DESA TAHUN 2023 BESERTA KUNCI JAWABAN

“Mereka nantinya mendaftar kemudian diseleksi dan bagi yg lolos selanjutnya perlu melakulan registrasi,” ucap Prof Martono.

Dikatakannya, RPL ini bersifat mandiri, artinya beban pendidikan ditanggung oleh peserta/mahasiswa. Namun, pemkab Blora menyediakan subsidi/bantuan utk program RPL ini yg besarannya tentunya disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan dana.

“Saya kira ini langkah strategis yang patut kita hargai sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi dalam mengelola desa,” ungkap Prof. Martono.

Terkait durasi waktu, Prof. Martono menuturkan, untuk S1 dan S2, jika lancar sesuai agenda yang ditetapkan.

“Waktu studi untuk S1 selama 2 tahun dan S2 diperkirakan 1.5 tahun,” jelas Prof. Martono. (*)

Sumber: Tribun Jateng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *