Kabar Gembira! Mendes Usulkan Status Pendamping Desa Menjadi PPPK
2 mins read

Kabar Gembira! Mendes Usulkan Status Pendamping Desa Menjadi PPPK

BimtekDesa – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan agar status Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menyebut langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama pihaknya, dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ia menilai pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

“Saya telah meminta Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP.

Baca juga: Pendamping Desa Urat Nadi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

Kabar Gembira! Mendes Usulkan Status Pendamping Desa Menjadi PPPK
Kabar Gembira! Mendes Usulkan Status Pendamping Desa Menjadi PPPK

Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Mendes PDTT dalam keteranga resminya di laman bnpt.go.id terkait acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, pada Sabtu (7/10/2022).

Baca juga: Pentingnya Daily Report Pendamping Desa untuk Peningkatkan Kinerja

Acara Puncak Hari Bakti Pendamping Des aini turut dihadiri, Sekjen Kemendwa Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa.

Menurut Menteri Abdul Halim, usulan ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tuturnya.

Baca juga: Terbaru! Contoh Soal Ujian Perangkat Desa beserta Kunci Jawabannya

Menteri Abdul Halim menjelaskan, tahun ini tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN.

Namun dia memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi PPPK.

“Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023,” katanya. (Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT)

Sumber: infopublik.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *