Pendamping Desa Urat Nadi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
3 mins read

Pendamping Desa Urat Nadi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

BimtekDesa – Tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa merupakan salah satu aktor utama dalam proses pelaksanaan pembangunan desa.

Tugas pendamping desa, selain mendampingi penggunaan dana desa, juga harus melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat hingga desa menjadi mandiri.

Pentingnya peranan pendamping desa tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam pidato peringatan puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

“Pendamping desa, urat nadi dana desa. Pendamping desa adalah urat syaraf APBDesa. Pendamping desa, adalah otot pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” kata Mendes PDTT.

Baca juga: Pentingnya Daily Report Pendamping Desa untuk Peningkatkan Kinerja

Mendes PDTT menyebut berbagai kemajuan desa, capaian pembangunan desa, tidak lepas dari peran para pendamping desa, yang selalu siap 24 jam mengabdi untuk desa, dan warga desa. Hal ini berdampak positif yang dibuktikan dengan data capaian Indeks Desa Membangun (IDM) menunjukkan pertumbuhan grafik naik dibandingkan sejak pertama kali pendamping desa ditugaskan pada tahun 2015.

Pendamping Desa Urat Nadi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Pendamping Desa Urat Nadi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

“Pada 2015, Desa Mandiri di Indonesia hanya 174, dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 6.238 desa,” ujarnya.

Baca juga: Provinsi Sulawesi Selatan memiliki Usulan Desa Wisata Terbanyak ADWI 2022

Hal yang sama juga terjadi pada status Desa Maju dan Berkembang. Pada tahun 2015 sebanyak 3.608 desa di Indonesia berstatus Desa Maju, dan bertambah menjadi 20.249 Desa Maju pada tahun 2022. Sedangkan, Desa Berkembang pada tahun 2022 sebanyak sebanyak 33.902, atau meningkat drastis dari hanya 22.882 Desa Berkembang pada tahun 2015.

“Untuk Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal menyusut. Dari 33.592 Desa Tertinggal pada tahun 2015, dan menurun ke angka 9.584 pada 2022. Sedangkan Desa Sangat Tertinggal saat ini adalah 4.982, angka ini turun lebih dari 50 persen dari 13.453 desa sangat tertinggal pada 2015,” tandasnya.

Selain IDM, kelembagaan ekonomi desa yang terus didorong semakin berkembang oleh para pendamping dengan memanfaatkan kemudahan proses dan regulasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat salah satunya Kemendes PDTT.

“Jumlah BUM Desa meningkat 738 persen, dari 8.189 BUM Desa pada tahun 2014, menjadi 60.417 BUM Desa pada tahun 2022. Tercatat pula berdirinya 6.583 BUM Desa Bersama sebagai wujud kerja sama usaha antardesa,”ujarnya.

Baca juga: Terbaru! Contoh Soal Ujian Perangkat Desa beserta Kunci Jawabannya

Tak hanya itu, lanjut Mendes PDTT, adanya Undang-undang Cipta Kerja telah memperkuat posisi dan kualitas BUM Desa, sekaligus meluaskan peluang usahanya. Oleh karena itu, Mendes PDTT meminta pendamping desa terus aktif mendampingi perkembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama di wilayahnya.

“Di setiap peraturan turunan tersebut, posisi BUM Desa disebut bersama-sama, dalam satu helaan nafas, dalam satu ayat yang sama, dengan BUMN dan BUMD,” ujarnya.

Maka dari itu, besarnya tanggung jawab pendamping desa dalam pembangunan di desa, tentu dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Mendes PDTT menyebut berbagai kegiatan pelatihan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas para pendamping desa agar dapat mengantarkan desa yang didampingi mencapai target dalam pembangunan. Lebih lanjut, Kemendes PDTT juga terus mendorong terjadinya peningkatan kapasitas pendamping desa secara mandiri. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi Daily Report Pendamping (DRP).

“Saya minta, para pendamping untuk melaporkan seluruh aktivitas pendampingan yang di kerjakan setiap hari melalui DRP. Pelaporan yang lengkap, deskripsi kegiatan yang lengkap, termasuk menyertakan foto dan dokumen hasil kegiatan,” kata Mendes PDTT.

Sebagai bagian dari komponen penilaian kinerja pendamping desa, maka dipantau dan dilaporkan melalui aplikasi Monev DD, penyaluran berikut pemanfaatan dana desa.

“Maka ketika membangun desa, sejatinya adalah membangun Indonesia dari pinggiran. Ketika pembangunan desa menentukan 84 persen pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, maka sesungguhnya pendamping desa merupakan pemeran utama pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pendamping desalah penggerak dari pinggiran, menuju tujuan Indonesia maju,” pungkas Mendes PDTT.

Sementara itu, 7 Oktober ditetapkan sebagai Hari Bakti Pendamping Desa sesuai dengan Kepmen Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa. Tanggal ini dipilih sesuai dengan momen pendamping desa yang secara serentak dan masif melakukan langkah besar dari desa menuju Indonesia maju.

Sumber: beritasatu.com