Pentingnya Daily Report Pendamping Desa untuk Peningkatkan Kinerja
2 mins read

Pentingnya Daily Report Pendamping Desa untuk Peningkatkan Kinerja

BimtekDesa – Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyampaikan pidato Peringatan Hari Bakti Pendamping Desa Tahun 2022 di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut pentingnya Daily Report Pendamping (DRP) untuk peningkatan kinerja pendampingan di desa. Pasalnya, dalam DRP juga memuat ragam masalah yang terjadi dalam proses pendampingan serta bagaimana pemecahannya.

“Pada kesempatan ini saya minta para pendamping untuk melaporkan seluruh aktivitas pendampingan yang dikerjakan setiap hari melalui DRP. Pelaporan yang lengkap, deskripsi kegiatan yang lengkap, termasuk menyertakan foto dan dokumen hasil kegiatan. Jadi DRP ini perantara komunikasi antara pendamping dengan Kemendes,” papar Mendes PDTT dalam puncak peringatan Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Terbaru! Contoh Soal Ujian Perangkat Desa beserta Kunci Jawabannya

Pentingnya Daily Report Pendamping Desa untuk Peningkatkan Kinerja
Pentingnya Daily Report Pendamping Desa untuk Peningkatkan Kinerja

Baca juga: Provinsi Sulawesi Selatan memiliki Usulan Desa Wisata Terbanyak ADWI 2022

Gus Halim menjelaskan laporan deskripsi permasalahan yang ada dalam DRP tersebut dapat dijadikan rekomendasi sebagai sumber pengetahuan baru untuk peningkatan kapasitas pendamping desa.

Disamping itu, kinerja pendamping desa akan terekam secara rinci dalam aplikasi DRP. Kerja-kerja pendamping yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu akan terlihat dan terlaporkan dalam DRP. Mendes PDTT pun meyakini, sampai saat ini belum ada satu pun pendamping di institusi lain selain pendamping desa di bawah naungan Kemendes PDTT yang mempunyai model daily report.

Baca juga: Prospek Pemanfaatan Sampah sebagai salah satu Program Unggulan BUMDes

“Karena itulah, peningkatan kapasitas, untuk peningkatan kinerja pendamping desa terus dilakukan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” ujar Mendes PDTT.

Seperti diketahui, Gus Halim telah menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 110 Tahun 2022, tentang Hari Desa.

Dipilihnya tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa dikarenakan tanggal tersebut merupakan momen pertama kali para pendamping diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran yaitu pada 7 Oktober 2016.

Sumber: beritasatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *