Cara Agar BUMDes Bisa Tingkatkan Pendapatan Asli Desa sesuai arahan KEMENDAGRI
2 mins read

Cara Agar BUMDes Bisa Tingkatkan Pendapatan Asli Desa sesuai arahan KEMENDAGRI

Lentera Praditya Ganapatih – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah (Pemda) perlu membina dan mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Yusharto Huntoyungo dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021.

Yusharto mengatakan melalui pembinaan dan pendampingan yang dilakukan Pemda, pemerintah desa dapat secara kritis memilih jenis usaha yang akan dikembangkan. Sehingga berpeluang meraup keuntungan melalui pengelolaan BUMDes. Dengan begitu, keberadaan BUMDes dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli desa.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat, Ciri dan Manfaat BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)

Cara Agar BUMDes Bisa Tingkatkan Pendapatan Asli Desa sesuai arahan KEMENDAGRI

Yusharto pun membeberkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh Pemda dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Salah satunya dengan memberikan dana hibah atau akses permodalan. Baik melalui perbankan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Pemda juga dapat memberikan pembinaan secara teknis, seperti peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.

Baca juga: SURAT PENAWARAN SECARA TERBUKA UNTUK APARATUR DESA SELURUH INDONESIA TERBARU TAHUN 2022

“Pemerintah provinsi dan kabupaten memberikan pembinaan dan pengembangan dalam bentuk pendampingan teknis dan capacity building, bantuan permodalan dan hibah, serta bridging kerja sama dengan perbankan atau BUMN atau BUMD, dan dari private,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Senin (20/12/2021).

Dia mengatakan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat membina dan mengawasi kinerja bupati/walikota dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memeriksa dokumen yang mengatur kewenangan, jumlah BUMDes, profil BUMDes, dan sumber daya manusianya.

Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga harus mengetahui keberadaan BUMDes yang tidak dapat beroperasi. Tujuannya, agar dapat dilakukan pembenahan terhadap permasalahan tersebut. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat provinsi juga dapat me-review kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/walikota terkait dengan pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Sementara itu, APIP di tingkat kabupaten/kota dapat memeriksa kinerja keuangan BUMDes.

Sumber: https://www.idxchannel.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *