SURAT PENAWARAN SECARA TERBUKA UNTUK APARATUR DESA SELURUH INDONESIA TERBARU TAHUN 2022
7 mins read

SURAT PENAWARAN SECARA TERBUKA UNTUK APARATUR DESA SELURUH INDONESIA TERBARU TAHUN 2022

Kepada Yth,

  1. Bupati Seluruh Indonesia
  2. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakatan Daerah Desa Seluruh Indonesia
  3. Camat, Lurah dan Kepala Desa Seluruh Indonesia

di-     

    Tempat

Dengan hormat,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang  untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati  dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kawasan perdesaan, wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Baca juga: APA ITU STUDI BANDING DAN STUDI TIRU! LENTERA PRADITYA GANAPATIH MEMBERIKAN LAYANAN JASA FASILITASI UNTUK KEGIATAN STUDI TIRU.

Bimtek Aparatur Desa atau diklat untuk camat, lurah, kepala desa maupun sekertaris desa sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja sebagai camat, lurah, kepala desa dan sekertaris desa dalam pengabdiannya bagi masyarakat.Dengan mengikuti bimtek aparatur desa para pejabat desa akan mampu menghasilkan diharapkan para peserta bimtek sperti camat, lurah, kepala desa dan sekertaris desa dapat melaksanakan dalam tugas-tugasnya sesuai jabatan yang diemban. Sehingga dapat memajukan desa tersebut sesuai harapan masyarakat berdasarkan undang-undang.

Baca juga: KILAS BALIK SURAT REKOMENDASI LEMBAGA PENYELENGGARA TENTANG PELAKSANAAN BIMTEK KEWENANGAN DESA

Sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi Pemerintah. Kami dari Lentera Praditya Ganapatih (LPG), akan mengajukan surat permohonan kerjasama dalam memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis serta mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Desa di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengikuti Kegiatan dengan pilihan tema/materi seperti dibawah ini :

Kegiatan Studi Banding Aparatur Desa Sungai Tabuk

PILIHAN MATERI BIMTEK/DIKLAT APARATUR DESA:

  1. Penguatan Kapasitas Kepala Desa Dan Aparatur Desa.
  2. Diklat/Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes Dan APBDes)
  3. Kompetensi Pemerintahan Desa-2020 dan Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 serta Manajemen Bumdes TA. 2021.
  4. Pengelolaan Keuangan Desa, Dari Perencanaan Sampai Pelaporan.
  5. Sosialisasi Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Permenkeu No. 48/PMK.07/2016 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
  6. Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  7. Manajemen Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintahan Desa.
  8. Diklat Penetapan Batas Desa.
  9. Bimtek Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa.
  10. Sosialisasi Pp 11 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu No.06 Tahun 2014 Tentang Desa.
  11. Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018.
  12. Tata Cara Pengangkatan Perangakat Desa Sebagai PNS Menurut Peraturan Kepegawaian.
  13. Pedoman Penyusunan Profil Desa.
  14. Rencana Strategis ( Renstra ) Pelaksanaan Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa( ADD ) Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014.
  15. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Kades dan TPK
  16. Tata Cara Pengelolaan, Penganggaran, Pembukuan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
  17. Penyusunan, Perencanaan Dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD), Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan Serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, No. 81 Tahun 2015 Dan No. 84 Tahun 2014.
  18. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Dalam Pengelolaan Pembangunan Dan Pengelolaan Keuangan Desa.
  19. Sosialisasi Undang Undang No. 6 Tahun 2014 Dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa, Tata Cara Perencanaan, Penyusunan APBD Desa Dan Pembangunan Desa, Penatausahaan, Akuntansi Pemeriksaan Dan Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Desa Dan Aset Desa.
  20. Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Serta Penatausahaan Perpajakkan Bagi Bendahara Dan Sekretaris Desa.
  21. Peran Serta Dan Struktur Pemerintah Desa Sebagai Bagian Dari Pemerintah Daerah Berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2014.
  22. Kebijakan Tugas Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Rangka Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Efektif, Efisien Dan Akuntabel Serta Mendorong Lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  23. Tata Cara Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pada APBD Desa.
  24. Peningkatan Kinerja, Serta Tugas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Serta Seluruh Aparatur Desa.
  25. Kebijakan Umum Tentang Desa.
  26. Tata Cara Penguatan Lembaga Dan Perangkat Pemerintah Desa.
  27. Analisis Potensi Desa Untuk Pengelolaan Desa Berbasis Potensi Desa.
  28. Tata Cara Perencanaan Desa Dan Penyusunan RPJM Desa.
  29. Tata Cara Pengembangan Kerjasama Antar Desa Untuk Pembangunan Desa.
  30. Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Termasuk Anggaran Dana Desa.
  31. Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Desa.
  32. Tata Cara Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa.
  33. Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa.
  34. Percepatan Penataan Kewenangan Bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
  35. Pedoman Penyusunan Anggaran Desa.
  36. Sosialisasi Dan Pelatihan Penerapan Sistem Keuangan Desa Dalam Rangka Tertib Administrasi Pemerintah Desa.
  37. Peranan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Desa.
  38. Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Ekonomi Prodiktif Masyarakat Pedesaan.
  39. Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa ( SISKEUDES ) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
  40. Tata Cara Pembuatan RPJMDESA Dan RKPDESA
  41. Manajemen Aset Desa.
  42. Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Sistem Keuangan Desa.
  43. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Dengan Swakelola.
  44. Strategi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  45. Tata Cara Pengelolaan Dan Pengembangan Bumdes ( Badan Usaha Milik Desa ).
  46. Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
  47. Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Yang Dilengkapi Dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa Dan Audit Pemeriksaan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
  48. Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa
  49. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Penggunaan Sistem Keuangan Desa Berbasis Aplikasi
  50. Struktur Pemerintahan Desa Beserta Tugas dan Fungsinya
  51. Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
  52. Pelatihan Administrasi Desa
  53. Penataan Kewenangan Desa Berdasarkan Permendagri No.44 Th 2016.
  54. Tata Cara Kerjasama Di Bidang Pemerintahan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI No 96 Tahun 2017 Serta Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2017
  55. Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  56. Sosialisasi Permendagri Nomor 111, 112, 113, 114 TAHUN 2014 Tentang Desa dan Penyusunan RPJMDes, APBDes, Akuntansi Keuangan Desa dan Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  57. Bimtek / Diklat Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
  58. Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Sesuai Permendes No. 16 Tahun 2018

Demikian Surat Penawaran Kerjasama ini kami buat, atas perhatian & partisipasinya di ucapkan terima kasih.

Baca juga: Berbagai Tema Materi BIMTEK dan DIKLAT untuk Kepala Desa beserta Aparatur Desa

Catatan:

  • Jika Tema dan Materi diatas tidak sesuai dan tidak terdapat dari Tema dan Materi sesuai Permintaan para Peserta, maka harus dibicarakan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan Kegiatan.
  • Tempat Pelaksanaan bisa ditentukan mengikuti agenda dari para calon peserta

Fasilitas Peserta :

Baca juga: MARI MENGENAL MAKNA DAN DEFINISI DESA SECARA UMUM DAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979

  • Pembelajaran Selama 2 hari.
  • Menginap 3 malam Twin share
  • Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
  • Souvenir / Tas Eksklusif
  • Konfirmasi tiga hari sebelum hari pelaksanaan
  • Antar Jemput Bandara Peserta Bimtek/Diklat

Tempat Pelaksanaan :

  • Jakarta
  • Bandung
  • Yogyakarta
  • Malang
  • Surabaya
  • Makassar
  • Bali
  • Dll (Calon Peserta dapat mengajukan Waktu dan Tempat Pelaksanaan)

Baca juga: Mau Tahu Seluk Beluk Sistem Anggaran Berbasis Kinerja?

Kontribusi:

  • Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta

Metode Pembayaran :

  • Transfer ke Rekening Bank Jatim, Nomor Rekening : 1492021012, An: LENTERA PRADITYA GANAPATIH
  • Bayar di tempat setelah tiba, Sebelum Pelaksanaan Kegiatan di Mulai

Konfirmasi dan Konsultasi:

  • Taufiq  : 0812-5367-5511 (HP/WA)
  • Jasmin : 0811-8580-180   (HP/WA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *