Apa itu Studi Banding dan Studi Tiru! Lentera Praditya Ganapatih Memberikan Layanan Jasa Fasilitasi untuk Kegiatan Studi Tiru.
2 mins read

Apa itu Studi Banding dan Studi Tiru! Lentera Praditya Ganapatih Memberikan Layanan Jasa Fasilitasi untuk Kegiatan Studi Tiru.

Lentera Praditya GanapatihAdalah menjadi hal yang umum dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tingkat paling bawah sampai pada tingkatan pejabat eselon yang kerap kali melakukan kegiatan studi banding ke luar wilayah atau daerahnya masing-masing.

Akan tetapi, tidak jarang juga setelah mereka kembali dari daerah kunjungan, hasil yang ditargetkan tidak tercapai, Kalaupun ada, tetap masih jauh dari harapan.

Mantan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasu (Menpan-RB) Asman Abnur pernah menyindir hal ini saat masih menjabat sebagai menteri, “Jangan keseringan studi banding. Hasilnya cuma banding-bandingin, yang dibawa pula oleh-oleh saja. Anggaran habis juga,”

Baca juga: Sejarah, Waktu, Asas dan Jenis Usaha yang dilaksanakan oleh  Lembaga Lentera Praditya Ganapatih

Asman meminta ASN tidak lagi merawat budaya kerja seperti itu. “Kedepan, harus studi tiru. Selesai kunjungan ke daerah lebih baik, pulangnya langsung ditirukan kemajuan dan kelebihan daerah tersebut,”

Apa Perbedaan Studi Banding dengan Studi Tiru ?

Studi tiru merupakan konsep belajar yang dilakukan pada suatu institusi yang dianggap lebih kompeten dalam suatu hal dengan maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan dan peraturan perundangan.

Sedangkan Studi banding bisa diartikan sebagai riset terhadap suatu hal. Contohnya untuk sebuah infrastruktur dengan membandingkan infrastruktur di negara sendiri dan membandingkannya dengan insfrastruktur di negara lain. Dengan melakukan studi banding, anda bisa melakukan evaluasi dan memperbaiki kekurangan yang masih ada.

Baca juga: Ragam Tema Materi BIMTEK dan DIKLAT untuk Kepala Desa beserta Aparatur Desa

Sejalan dengan hal diatas, Lembaga Lentera Praditya Ganapatih selaku lembaga yang selalu menfasilitasi para pesertanya, khususnya aparatur dan perangkat desa, menghadirkan kegiatan studi tiru disalah satu desa dengan mengusung tema “STUDI TIRU SMART KAMPUNG DI DESA KETAPANG KEC. KILIPURO KAB. BANYUWANGI”

Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan adalah, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang  untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati  dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca juga: Landasan dan Latar Belakang Terbentuknya Lentera Praditya Ganapatih

Hadirnya peta desa akan mempertegas penetapan batas wilayah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kekuatan hukum untuk mengelola wilayah, serta Perka Badan Informasi Geospasial No. 3 Tahun 2016 Tentang Spesifikasi Penyajian Peta Desa. Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman agar pembuatan peta Desa tersosialisasikan kepada seluruh Aparatur Desa di daerah masing-masing.

Sasaran yang ingin dicapai adalah, tidak hanya terjadi comparasi alih tekhnologi, akan tetapi dapat langsung meniru keberhasilan satu desa atau daerah dalam pengembangan satu sitem atau aplikasi tekhnologi yang sudah berjalan di daerah tujuan yang dijadikan percontohan.

Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberi tambahan ilmu dan wawasan kepada peserta yang telah mengikuti kegiatan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *