Terjadi Demo Perangkat Desa di Brebes, Menolak Masa Jabatan yang Sama dengan Kepala Desa
2 mins read

Terjadi Demo Perangkat Desa di Brebes, Menolak Masa Jabatan yang Sama dengan Kepala Desa

BimtekDesa – Sejumlah Perangkat desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD, Kamis (20/10/2022). Mereka memprotes pembatasan masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan kades.

Gabungan Perangkat desa yang berdemo itu terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kadus). Mereka bergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Seluruh pendemo ini tiba di kantor DPRD pukul 10.00 WIB. Sambil membentangkan spanduk, perwakilan massa demo melakukan orasi secara bergantian.

Terjadi Demo Perangkat Desa di Brebes, Meolak Masa Jabatan yang Sama dengan Kepala Desa
Terjadi Demo Perangkat Desa di Brebes, Meolak Masa Jabatan yang Sama dengan Kepala Desa

Baca juga: Teladan yang patut di Contoh Daerah lain, Pemkab Bogor Mengasah Kemampuan 165 Perangkat Desanya di Kampus IPB

Sekretaris PPDI Kabupaten Brebes, Khamin, mengatakan kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat sebagai bentuk penolakan terhadap pembatasan masa jabatan perangkat desa.

Khamin berujar, ada salah satu poin dalam surat rekomendasi dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Nomor 084/B/DPP-APDESI/X/2022 yang mengatur masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.

Baca juga: Informasi Terkini! Gaji Aparatur Desa, RT dan RW Naik dan akan Menerima Insentif

“Undang-undang (tentang) desa sudah mengatur secara jelas bahwa batas jabatan perangkat desa sampai umur 60 tahun. Jadi kami menolak surat rekomendasi APDESI itu,” tegasnya.

Dalam aksi itu, pendemo diterima oleh Sekda Brebes, Djoko Gunawan, dan Wakil Ketua DRRD Brebes, Wurja. Di hadapan massa demo, Sekda dan Komisi 1 DPRD menyatakan akan meneruskan tuntutan dan aspirasi pendemo.

Baca juga: Teladan yang patut di Contoh Daerah lain, Pemkab Bogor Mengasah Kemampuan 165 Perangkat Desanya di Kampus IPB

“Kami meneruskan aspirasi dari perangkat desa. Berdasarkan undang undang tentang desa disebutkan bahwa masa jabatan perangkat sampai dengan 60 tahun, tapi berdasarkan rekom APDESI disamakan dengan kepala desa, ini sangat bertentangan. Makanya nanti akan kami sampaikan ke pusat,” ujar Djoko Gunawan.

Wakil Ketua DPRD Brebes mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada Undang Undang yang ada, yaitu masa jabatan perangkat desa sampai 60 tahun.

“Tidak peduli, selama bertentangan dengan UU kita tidak akomodir. Kita patokannya UU, bahwa perangkat desa sampai umur 60 tahun,” tandas Wurja.

Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *