Nominal Bansos Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, dan BPNT

Nominal Bansos Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, dan BPNT

BimDes – Dalam rangka mendukung masyarakat yang terdampak oleh berbagai risiko sosial-ekonomi, pemerintah Indonesia terus melanjutkan program bantuan sosial (bansos) untuk tahun ini. Beberapa program utama yang menjadi sorotan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Berikut adalah informasi terkini mengenai nominal dari masing-masing bantuan tersebut:

Baca juga: Segera Cek Dana Bansos PKH Cair Rp750.000 di ATM BNI dan BCA

1. BLT Mitigasi Risiko Pangan

Nominal Bansos Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, dan BPNT
Nominal Bansos Terbaru BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, dan BPNT

BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan guna meringankan beban mereka akibat kenaikan harga pangan atau kondisi sosial-ekonomi lainnya. Pada tahun ini, nominal BLT Mitigasi Risiko Pangan ditetapkan sebesar Rp 200.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok sehari-hari.

Baca juga: Lowongan Kerja dari Bank BRI serta Syarat dan Cara Mendaftarnya

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan bersyarat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin melalui akses lebih baik ke pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Nominal bantuan PKH bervariasi berdasarkan komponen bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat. Berikut adalah rincian nominal PKH terbaru:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun
  • Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun

Pencairan bantuan PKH dilakukan setiap triwulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau yang dikenal juga sebagai program Kartu Sembako, adalah bantuan sosial berupa bantuan pangan yang diberikan dalam bentuk non-tunai. Setiap bulan, keluarga penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp 200.000 yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, kacang-kacangan, daging, ikan, dan bahan pangan lain di e-warong atau toko yang telah bekerjasama dengan pemerintah.

Baca juga: Pinjaman Online terpercaya dengan Proses Mudah dari BRI CERIA

Program BPNT ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga miskin dan rentan tetap mendapatkan akses terhadap bahan pangan bergizi guna meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Melalui BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH, dan BPNT, pemerintah berusaha untuk terus memperkuat ketahanan sosial-ekonomi masyarakat yang berada di garis kemiskinan atau yang rentan terdampak oleh gejolak ekonomi. Nominal bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi.

More From Author

Aplikasi yang sanggup bersaing dengan Tik Tok dan Keunggulannya

Aplikasi yang sanggup bersaing dengan Tik Tok dan Keunggulannya

Mengapa Sudah Terdaftar dan Memiliki Kartu Penerima, Tetapi Belum Menerima Dana Bansos?

Mengapa Sudah Terdaftar dan Memiliki Kartu Penerima, Tetapi Belum Menerima Dana Bansos?