BimDes – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menilai ada perubahan dalam cara penipuan terhadap calon korban yang ditawari pekerjaan. luar negeri.
“Yang tadinya hanya bisa dilakukan melalui media sosial, kini dilakukan dengan melibatkan lingkaran keluarga terdekat,” kata Juda dalam jumpa pers bersama Serikat Pekerja Migran (SBMI) di Jakarta, Senin masyarakat untuk selalu mewaspadai segala jenis tawaran pekerjaan di luar negeri, meskipun berasal dari keluarga dekat.
Baca juga: Lowongan Kerja dari Bank BRI serta Syarat dan Cara Mendaftarnya
“Pastikan informasi penawarannya kredibel. Silakan berkonsultasi dengan otoritas di masing-masing daerah, seperti Dinas Tenaga Kerja, BP2MI, untuk cross check,” kata Judha. “
Ia menegaskan, bekerja di luar negeri tanpa visa kerja dan tanpa menandatangani kontrak kerja di Indonesia adalah penipuan.
Sementara itu, Sekjen SBMI Juwarih mengatakan para korban diduga terpaksa merekrut lebih banyak orang baru jika ingin kembali ke daerah asalnya.
Baca juga: Panduan Lengkap: Kriteria, Syarat, dan Cara Daftar Menjadi Penerima Bansos KIS BPJS 2024
“Sumber mengatakan korban juga disuruh merekrut. Jadi kami masih belum paham apakah dia perekrut atau korban,” kata Juwarih.
Pada 16 Agustus, SBMI menerima pengaduan dari keluarga korban yang menyebutkan mereka ditawari gaji tinggi untuk bekerja di Thailand.
Namun, keluarga korban menerima informasi bahwa keluarga mereka tampaknya dimukimkan kembali di Myanmar, dibayar lebih rendah dari yang dijanjikan, dan tidak mendapat istirahat atau komunikasi yang cukup.