Bimdes – Informasi terbaru dari Pemerintah Indonesia, telah menyalurkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp750.000 kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima.
Dan untuk nomor HP dan NIK KTP-nya tercatat sebagai penerima PKH, pencairan ini membawa kabar baik, karena dana tersebut kini sudah bisa diakses melalui ATM BNI dan BCA.
Adapun Program PKH ini dirancang untuk disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Tahap pertama dilaksanakan antara Januari hingga Maret, dilanjutkan dengan tahap kedua pada April hingga Juni.
Selanjutnya Tahap ketiga berlangsung dari Juli hingga September, dan terakhir tahap keempat pada periode Oktober hingga Desember.
Setiap kali penyaluran dilakukan, jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima tidak diberikan sekaligus, melainkan bertahap sesuai dengan jadwal pencairan.
Misalnya, bantuan untuk ibu hamil dan balita yang totalnya mencapai Rp3.000.000 per tahun, akan dicairkan sebesar Rp750.000 di setiap tahapan.
Bansos PKH ini menyasar tujuh kategori penerima yang memiliki kebutuhan berbeda-beda. Kategori-kategori ini meliputi ibu hamil, balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
Masing-masing kategori akan menerima bantuan dengan nominal yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Masyarakat yang berhak menerima bansos PKH termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Data yang tercatat di DTKS meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Pemerintah saat ini masih melanjutkan penyaluran bansos PKH tahap tiga untuk periode Juli-September.
Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) juga tengah mempersiapkan penyaluran tahap selanjutnya yang akan mencakup periode September-Oktober 2024.
Selain PKH, pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode yang sama.
Proses pengusulan data penerima untuk kedua bansos ini telah dimulai pada bulan Agustus dan diperkirakan akan berlangsung hingga 21 Agustus 2024 tepatnya pada hari ini.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, ada kesempatan untuk mendaftarkan data diri mereka dengan bantuan dari pendamping sosial atau operator desa. Proses pendaftaran ini penting agar data mereka tercatat dan dapat diverifikasi.
Penyaluran bansos PKH-BPNT pada tahap ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada akhir September hingga awal Oktober 2024, serupa dengan jadwal tahap sebelumnya.
Dana bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terhubung dengan bank-bank milik negara.
KKS yang terhubung dengan himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri, memudahkan pencairan dana bansos bagi para penerima.
Selain itu, dana juga bisa diakses melalui PT Pos Indonesia, memberikan alternatif bagi masyarakat yang mungkin tidak memiliki akses ke perbankan.
Berikut Syarat-Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
• penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Mereka juga tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
• Selain itu, penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).
• Mereka juga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS agar bisa menerima bansos ini.
Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat dapat memeriksa statusnya secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini memungkinkan pencarian data berdasarkan nama dan lokasi penerima.
Jika nama Anda muncul sebagai penerima bansos, Anda hanya perlu menunggu waktu penyalurannya pada bulan ini.
Inilah Kategori dan Rincian Bansos PKH
Terkait kategori penerima bansos PKH, seperti yang telah disebutkan, ada tujuh kategori yang berhak menerima bantuan.
Masing-masing kategori menerima bantuan dengan nominal yang berbeda, tergantung pada kebutuhan mereka.
• Anak usia dini (0-6 tahun) dan ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
• Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
• Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
• Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
• Penyandang disabilitas dan orang lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
Dengan mengetahui rincian bantuan ini, penerima dapat merencanakan penggunaan dana bantuan dengan lebih baik.
Demikian informasi terkait jadwal penyaluran bansos PKH serta cara mengecek status penerima. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru terkait penyaluran bansos ini agar tidak ketinggalan informasi penting.